PERTEMUAN 1
1. Pengertian
Etika, Profesi dan Profesionalisme
ETIKA
: Kata etika berasal dari
kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Etika disebut juga filsafat moral merupakan cabang filsafat yang berbicara
tentang tindakan manusia, etika mempersoalkan bagaimana manusia harus
bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.
Persamaan antara etika dengan etiket yaitu, etika
dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai hanya mengenai
manusia, tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun
etiket.Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi
norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus
dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Etika punya arti yang berbeda-beda jika dilihat dari
sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu. Bagi ahli falsafah, etika
adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas.
PROFESI
: Profesi
merupakan suatu pekerjaan tertentu yang membutuhkan pelatihan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik,
serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Pengertian Profesi lainnya, yaitu :
– Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian
khusus.
– Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan
utama(purna waktu).
– Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
– Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang
mendalam
PROFESIONALISME
: Soedijarto (1990:57)
mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yang
diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang
diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor
pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan
tugas.
Philips (1991:43) memberikan definisi
profesionalisme sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar moral dan
etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
Berdasarkan kedua pendapat diatas, terdapat sejumlah
faktor dominan dalam mempersoalkan profesionalisme dikalangan pegawai. Pertama,
kapasitas intelektual pegawai yang relevan dengan jenis dan sifat pekerjaannya.
Kapasitas intelektual ini tentu berhubungan dengan jenis dan tingkat pendidikan
yang menjadi karakteristik pengetahuan dan keahlian seseorang dalam bekerja. Kedua,
standar kerja yang sekurang-kurangnya mencakup prosedur, tata cara dan hasil
akhir pekerjaan. Ketiga, standar moral dan etika dalam melaksanakan pekerjaan
tersebut. Hal ketiga inilah yang sulit dirumuskan dan dinyatakan secara utuh, karena
proses aktualisasinya tidak hanya ditentukan oleh sifat dan watak seseorang,
tetapi ditentukan juga oleh system nilai yang berlaku dalam suatu lingkungan
kerja.
2. Ciri – ciri profesi dan profesionalisme :
Ciri-ciri
Kode etika Profesi :
·
Kode moral dari suatu profesi tertentu
·
Standar penyelenggaraan suatu profesi
tertentu
·
Persetujuan diantara manusia untuk
melakukan yang benar dan menghindari yang salah
Ciri-ciri Profesionalisme :
·
Memiliki pengetahuan yang tinggi di
bidang profesinya
·
Memiliki ketrampilan yang tinggi di
bidang profesinya
·
Memiliki pengetahuan yang luas tentang
manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
·
Tanggap terhadap masalah client, paham
terhadap isu dan tata nilai clientnya
·
Mampu melakukan pendekatan multidispliner
·
Mampu bekerja sama
·
Bekerja dibawah disiplin etika
·
Mampu mengambil keputusan yang
didasarkan kode etik
3. Jelakan
Kode Etik Profesional
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang
telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya
termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang
agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan,
tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai
atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi