Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
1. Pengertian Cybercrime :
Dalam dunia maya
(internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena
tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri
oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki
kelemahan atau yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau
lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian
data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah
dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime. Jadi Cybercrime adalah kejahatan yang
dilakukan didalam jaringan internet.
2. Contoh Cybercrime di Indonesia :
Saat ini sudah sering sekali terjadi tindakan
cybercrime oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, misalnya saja
pemalsuan dan penyebarluasan foto-foto maupun video yang dinilai sebagai
pornografi dan terjadi dikalangan artis atau public figure Indonesia. Perbuatan
tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Photoshop. Hanya dengan
mencuri foto milik target kemudian menyesuaikannya dengan foto orang lain yang
menjadi pelaku, sehingga foto editan tersebut tampak seperti foto milik target.
Tentu saja perbuatan tersebut dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Selain itu, contoh kasus lain yang sering terjadi
yaitu hacking atau pencurian akun facebook. Tidak jarang kita temukan bahkan
pernah dialami oleh sebagian pengguna yang merasa bahwa akun jejaring sosial
miliknya itu berhasil diambil alih oleh orang lain. Tidak hanya dirugikan,
pengguna pasti merasa kesal dan jengkel karena merasa informasi serta aktivitas
lainnya dapat terganggu karena disalah gunakan oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab. Namun dari banyak kasus yang terjadi dapat juga
dijadikan pelajaran yang berharga bagi kita, bahwa dalam beraktivitas di dunia
maya sesama pengguna harus saling menghargai dan tidak sembarangan baik dalam
perkataan maupun perbuatan.
3. Klasifikasi Cybercrime :
Cyber Crime dapat diklasifikasikan
menjadi 3 bagian, yaitu :
1. Cyberpiracy merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer,
bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.
2. Cyberpass merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh
kegiatan yang berhubungan dengannya.
3. Cybervandalism merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya,
virus, trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.
4. Jenis cybercrime berdasarkan aktifitas :
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Contoh : Probing dan Port Scanning.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebarluasan
pornografi dan isu-isu terhadap pihak tertentu.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus yang dilakukan dengan sengaja menggunakan email yang bertujuan
untuk merugikan seseorang atau suatu instansi.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar
untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di
internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya
adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai
DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain
nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang
paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Cyber Terorism
Suatu tindakan CyberCrime termasuk Cyber Terorism jika mengancam pemerintah
atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
0 komentar:
Posting Komentar