Minggu, 04 Mei 2014

Pertemuan 3 (Etika & Profesionalisme TSI)

ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

1. Jelaskan prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, dan prosedur pengadaan barang atau jasa

Prosedur pendirian bisnis :

            • Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
• Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
• Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
           1. Tahapan pengurusan izin pendirian
           2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
           3. Tahapan penggolongan menurut bidan yg dijalani
           4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
 Prosedur kontak kerja :
            Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.

Bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. Adanya pekerja dan pemberi kerja 
            Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
2. Pelaksanaan Kerja 
           Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja. 
3. Waktu Tertentu 
           Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
4. Adanya Upah yang diterima
            Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
            Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
Kesepakatan 
            Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
Kewenangan 
            Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
Objek yang diatur harus jelas 
            Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
            Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Prosedur pengadaan barang atau jasa : 

            Dalam rangka tertib administrasi, tertib anggaran dan pengendalian/pengawasan, kegiatan pengadaan barang/jasa perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada setiap awal tahun anggaran berdasarkan DIPA/POK Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen menyusun Rencana Kegiatan/Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran berkenaan sesuai dengan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
2. Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerbit SPM dan Bendahara Pengeluaran atau pejabat yang terkait pengeluaran anggaran belanja negara, dalam menyelenggarakan kegiatan yang berakibat terhadap pengeluaran Negara harus didasarkan atas Rencana Kerja dan memperhatikan pagu alokasi dan Mata Anggaran/Akun yang telah ditetapkan dalam DIPA/POK Tahun Anggaran berkenaan;
3. Pagu alokasi anggaran merupakan batas tertinggi pengeluaran yang tidak boleh dilampaui. Jika alokasi dana untuk kegiatan, pengadaan barang/jasa belum tersedia atau tidak mencukupi, namun kegiatan atau pengadaan barang/jasa tersebut sangat diperlukan agar ditempuh prosedur revisi DIPA/POK dengan berpedoman ketentuan yang berlaku;
4. Untuk menghindari terlampauinya pagu alokasi anggaran, Bagian Keuangan/Pejabat Penerbit SPM atau Bendahara Pengeluaran agar membuat kartu pengawasan pagu seperti Kartu Pengawasan Realisasi, Kartu Pengawasan Kontrak dengan memanfaatkan aplikasi yang tersedia (aplikasi SPM) atau secara manual;
5. Untuk tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik negara setiap hasil pengadaan barang/jasa agar ditatausahakan dengan baik. Untuk belanja modal dicacat dalam dalam Kartu Inventaris Barang/SIMAK-BMN, sedangkan barang habis pakai seperti ATK, Cetakan atau Obatan-obatan dan sebagainya yang penggunaaannya agar dilakukan secara bertahap/sesuai keperluan, serta ditatausahakan dengan baik sehingga dapat diketahui sisa dan stok barang secara periodik (stok opname). Stok opname diperlukan sebagai dasar pertimbangan KPA untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
6. Setiap akhir tahun anggaran Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen melaporkan dan melakukan serah terima kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya yang telah dilaksanakannya selama 1 tahun anggaran.

2. Jelaskan kontak bisnis dan fakta integritas


            Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tool) yang dikembangkan Transparency International. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan Swasta dan Masyarakat untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
            
            Konsep, prinsip dan metode Pakta Integritas ini telah dikembangkan di berbagai negara dengan penyesuaian dan modifikasi seperlunya. Hasilnya diakui oleh berbagai lembaga dunia seperti Bank Dunia, UNDP, ADB, dapat mempersempit peluang korupsi dan menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam kontrak-kontrak pemerintah, seperti pengadaan barang dan jasa (public procurement), privatisasi, lelang bagi lisensi maupun konsesi dan sebagainya.

 

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates