ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
1. Jelaskan prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, dan prosedur pengadaan barang atau jasa
Prosedur pendirian bisnis :
• Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
• Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
• Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar
dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung
jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang
lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang
panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang
menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan
usaha ialah :• Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
• Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
• Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
3. Tahapan penggolongan menurut bidan yg dijalani
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Prosedur kontak kerja :
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki
kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan
pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk
waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap
perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam
KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat
kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang
berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode
disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan
bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan
sebagai berikut :
1. Adanya pekerja dan pemberi kerja
Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan
yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada
pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai
kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk
menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
2. Pelaksanaan Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang
ditetapkan di perjanjian kerja.
3. Waktu Tertentu
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu
tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
4. Adanya Upah yang diterima
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari
pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan
dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut
suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar
suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik
untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah
No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang
mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus
mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat
sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah
adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian
tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan,
penipuan, atau kekhilafan.
Kewenangan
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah
orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya
semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang
tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan
(curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa
yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur
18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun,
apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap
untuk membuat perjanjian.
Objek yang diatur harus jelas
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau
kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan
dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum,
dan atau kesusilaan.
Prosedur pengadaan barang atau jasa :
Dalam rangka tertib administrasi, tertib anggaran
dan pengendalian/pengawasan, kegiatan pengadaan barang/jasa perlu diperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Pada setiap awal tahun anggaran berdasarkan DIPA/POK
Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen menyusun Rencana
Kegiatan/Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran berkenaan sesuai dengan kegiatan
yang menjadi tanggung jawabnya;
2. Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen,
Pejabat Penerbit SPM dan Bendahara Pengeluaran atau pejabat yang terkait
pengeluaran anggaran belanja negara, dalam menyelenggarakan kegiatan yang
berakibat terhadap pengeluaran Negara harus didasarkan atas Rencana Kerja dan
memperhatikan pagu alokasi dan Mata Anggaran/Akun yang telah ditetapkan dalam
DIPA/POK Tahun Anggaran berkenaan;
3. Pagu alokasi anggaran merupakan batas tertinggi
pengeluaran yang tidak boleh dilampaui. Jika alokasi dana untuk kegiatan,
pengadaan barang/jasa belum tersedia atau tidak mencukupi, namun kegiatan atau
pengadaan barang/jasa tersebut sangat diperlukan agar ditempuh prosedur revisi
DIPA/POK dengan berpedoman ketentuan yang berlaku;
4. Untuk menghindari terlampauinya pagu alokasi
anggaran, Bagian Keuangan/Pejabat Penerbit SPM atau Bendahara Pengeluaran agar
membuat kartu pengawasan pagu seperti Kartu Pengawasan Realisasi, Kartu
Pengawasan Kontrak dengan memanfaatkan aplikasi yang tersedia (aplikasi SPM)
atau secara manual;
5. Untuk tertib administrasi dan tertib pengelolaan
barang milik negara setiap hasil pengadaan barang/jasa agar ditatausahakan
dengan baik. Untuk belanja modal dicacat dalam dalam Kartu Inventaris
Barang/SIMAK-BMN, sedangkan barang habis pakai seperti ATK, Cetakan atau
Obatan-obatan dan sebagainya yang penggunaaannya agar dilakukan secara
bertahap/sesuai keperluan, serta ditatausahakan dengan baik sehingga dapat
diketahui sisa dan stok barang secara periodik (stok opname). Stok opname
diperlukan sebagai dasar pertimbangan KPA untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
6. Setiap akhir tahun anggaran Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen melaporkan dan melakukan serah terima kepada
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas aset hasil pengadaan barang/jasa
dan aset lainnya yang telah dilaksanakannya selama 1 tahun anggaran.
2. Jelaskan kontak bisnis dan fakta integritas
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tool)
yang dikembangkan Transparency International. Tujuannya adalah menyediakan
sarana bagi Pemerintah, Perusahaan Swasta dan Masyarakat untuk mencegah
korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public
contracting).
Konsep, prinsip dan metode Pakta Integritas ini
telah dikembangkan di berbagai negara dengan penyesuaian dan modifikasi
seperlunya. Hasilnya diakui oleh berbagai lembaga dunia seperti Bank Dunia, UNDP,
ADB, dapat mempersempit peluang korupsi dan menghasilkan kinerja yang lebih
baik dalam kontrak-kontrak pemerintah, seperti pengadaan barang dan jasa (public
procurement), privatisasi, lelang bagi lisensi maupun konsesi dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar